Yang menurut Kepala BBKSDA Riau Rachman Sidik dan kepala seksi dan memberikan layanan Dwi Yani, Kamis (19 / 3)., Perdagangannya sangat ketat. Ikan mungkin tidak berasal dari alam. Namun, hasil tidak boleh penagkaran dan juga keturunan pertama atau generasin. Harus menjadi generasi atau dua, yang dikenal dengan istilah F2.
Dwi mengatakan ada dua alasan utama mengapa ikan Arwana dilindungi. Pertama, karena siatnya endemik yang berarti hanya ada khusus didaerah-daerah tertentu, terutama riau (termasuk pulau dan bangka jambi), Kalimantan dan Papua. Kedua, karena keterbatasan jumlah dialam.
Untuk melindungi keberadaan ikan di alam ikan Arwana juga tercantum dalam peraturan pemerintah nomor tujuh tahun 1999 tentang konservasi dan satwa liar. Itu yang kemudian menjadi dasar hukum yang orang-orang yang menangkap, melukai membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, menagkap, dan memperniagakan ikan Arwana dapat diisi dengan undang-undang nomor lima tahun 1990 pasal 21 ayat 2. pidananya sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat 4 dapat dipidana yang lama untuk satu tahun penjara dan denda 5 juta lebih.
"Hukum ini memperkusut perdagangan tidak cukup berat. Mengapa tidak berat, silahkan Tanya Rumah untuk membuat aturan. Tapi harus diingat, bahwa diperdagangan luar negeri, Riau selalu menjadi salah satu sumber lokal Arwana perdagangan ilegal. Masalah ini dapat kecil, tetapi dampaknya nma baik internasional, "kata Rachman.
Riau telah berhasil penagkaran
Meskipun beberapa hari lalu, di pekanbaru, riau penagkapan telah terjadi pada salah satu pedagang ikan Arwana ilegal. Namun, menurut Dwi di Riau sendiritelah juga banyak perusahaan yang bergerak dalam usaha perdagangan ikan Arwana hukum. Setidaknya sebelas perusahaan yang memiliki izin penangkaran. Walaupun hanya tujuh yang memiliki izin memperdagangkannya dan enam dari mereka memiliki izin untuk ekspor.
"Setidaknya lebih dari sepuluh ribu setiap tahun ikan Arwana dari penangkaran ikan Arwana di riau. Itu dapat sertifikat dari jumlah yang kami keluarkan. Ikan selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, juga diekspor ke jepang, Taiwan, singapura, Hong Kong, dan cina, "kata Dwi.
Dengan penangkaran menurut Dwi, masyarakat dapat benar-benar memiliki ikan Arwana hukum. Karena itu, ia mendesak masyarakat penghobi ikan Arwana untuk ikan Arwana hukum saja. Yang ditandai dengan sertifikat untuk ikan Arwana oleh BBKSDA dan ditubuh ikan terdapat microchip nomor seri ikan. Seri pada microchip adalah sama seperti yang ada disertifikat.
Saran untuk ikan Arwana hukum juga telah dibangkitkan oleh Anuar Salma, pemilik PT Salmah Aquaprima Lestari (SAL) dan PT Silva Dena Aquamina. Menurut orang-orang yang memiliki perusahaan mengantongi izin sejak 1987 dari departemen kehutanan, dengan ikan Arwana ada hukum, maka hanya penghobi merasa lebih tenang. Dia juga sebagai pengusaha merasa nyaman. Meskipun diakuinya banyak persyaratan yang harus dipenuhinya.
Salma setidaknya menurut sejumlah tahapan yang telah lulus untuk membebaskan perusahaan perdagangan ikan Arwana di dalam dan luar negeri. Pertama memiliki izin penangkaran. Kedua, berhasil generasi kedua (F2) dan seterusnya. Ketiga, memiliki izin pengedar di negara ini. Keempat, mendaftar ikan Arwana yang akan diperdagangkan ke luar negeri dan sekretaris CITES meliki izin pengedar ke luar negeri.
"Kalau membawa ikan Arwana di negara harus dilaporkan ke BBKSDA menggunakan transportasi mendaparkan Surat Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dan Office of the Karantina Ikan Ikan karantina, dan harus diperiksa terlebih dahulu sebelum kamipun tentang kebenaran dan kepastian dari microchip dan sertifikat, "kata Salma dilaluinya tentang prosedur.
Begitupula ketika perdagangan luar negeri. Mereka harus melakukan hal yang sama panggung dan harus mendapatkan Surat transportasi Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN).
Semoga sayap riau dapat terus mengembangkan sebagai negara pengekspor ikan Arwana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar